TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, Ps WaKasat Reskrim Polresta Bulungan Ipda Ari Siswoyo menghadiri sekaligus memberikan pemaparan pada acara Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan, Selasa (21/11/2023).
Adapun, pemaparan yang disampaikan adalah perihal pedoman perilaku Anggota Polri dalam tahapan pemilu 2024. Khususnya, pada larangan – larangan Anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Mulai dari larangan membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.
Dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu. Dilarang menggunakan, memasang, memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya. Dilarang foto self picture di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan, ketidaknetralan Polri dalam Pemilu.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.
Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara. “Dan juga dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu),” bebernya.
Selain itu, lanjut dalam pemaparannya, disampaikan juga perihal peningkatan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas. Serta wajib adanya Laporan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.
“Bhayangkari yang bukan Polwan dan keluarga yang memiliki hak suara, sebaiknya menghindari pelanggaran prinsip netralitas di Pemilu 2024 karena tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri Anggota Polri yang melanggar prinsip netralitas dalam tahapan Pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya dalam pemaparannya. (Hms_Polresta)

Leave a review
Leave a review