Tanjung Selor,Tribratanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali melaksanakan pemusnahan sabu-sabu. Sebanyak 1.127,76 gram atau 1,1 Kilogram (Kg) sabu-sabu hasil tangkapan 11 tersangka dimusnahkan. Yakni terdiri dari 4 orang wanita dan 7 orang pria. Pemusnahan ini dilakukan untuk proses lanjutan ke persidangan.
“Sabu yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan dari Tarakan. Ada 5 kasus dengan jumlah BB sebanyak 1,13 kilogram,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Adi Affandi melalui Wadir Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto.
Sebelumnya dari total barang bukti itu disisihkan sebanyak 13,74 gram untuk dijadikan alat bukti di persidangan. Sisanya dimasukkan dalam blender dan dituang dalam air. Selanjutnya di buang dalam kloset. “Kita sisihkan untuk bahan persidangan, dan sisa lainnya kita musnahkan agar tidak disalahgunakan atau BB rusak,” jelasnya.
Adapun rincian BB yang dimusnahkan, 5 bungkus plastik bening ukuran sedang berat bruto 14,18 gram. Ditangkap pada hari Senin 11 November 2019 sekira jam 21.00 Wita, di Jalan Jembatan Bongkok, RT 01, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. “Tersangkanya bernama Rahmat Setia Nur. BB rencananya diedarkan di wilayah Kota Tarakan,” ucapnya.
Lalu diamankan juga 3 bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 11,11 gram. Tersangka Risman Aldila, ditangkap pada hari Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, RT 17, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. “Ini jaringan Kota Tarakan, barang bukti sabu akan diedarkan di wilayah Tarakan,” bebernya.
Kemudian diamankan 4 bungkus plastik bening berukuran sedang dengan berat 14,73 gram. Sabu ini milik Irma Winata dan Nurlina alias Macci yang diamankan Kamis 7 November 2019 sekira pukul 14.50 Wita, di Jalan Yos Sudarso, Gang 45, RT 24, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Sabu inipun rencananya diedarkan di Kota Tarakan. “Sabunya berasal dari Dato yang kini DPO,” ucap Dani.
Petugas juga mengamankan 14 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 679,97 gram. Dengan tersangka Jumardi alias Adi dan Syarifuddin alias Pudding, ditangkap pada hari Jumat 15 November 2019 sekira pukul 12.30 Wita di Jalan Pelabuhan Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Terakhir diamankan 1 bungkus sabu dengan jumlah berat bruto 407,75 gram. Tersangkanya Frengky alias Boy dan Indra Rohadi. Diamankan pada hari Sabtu 7 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Kurau, RT 16, KeIurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. “Semuanya diedarkan di Kota Tarakan,” tuturnya.
Ke 11 tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.