TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melalui Sat Binmas Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan Curhat Bersama Masyarakat, Senin (18/9/2023).
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh P.S. Kasubnit Binkamsa Sat Binmas Polresta Bulungan, Aipda Khairul Imam. Tepatnya, kali ini kegiatan itu diselenggarakan di Pondok Pesantren Muamalah Tahfidzul Salimbatu, Tanjung Palas Tengah.
Interaksi pun terbangun, sejumlah santri menanyakan beberapa pertanyaan kepada pihak kepolisian tersebut. Pertama dari Azizul yang menanyakan perihal kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Apakah dirinya sudah bisa mengurus surat tersebut ataupun sebaliknya. “Apakah kami sudah boleh mengurus SIM pak?,” ungkapnya.
Selain itu, pertanyaan lainnya dari Ahmadi. Yang mana, ia menanyakan perihal apakah seorang anak pesantren bisa menjadi anggota polisi juga. “Apakah kami yang dari pesantren ini bisa menjadi Polisi Pak?,” ungkapnya menanyakan kepada pihak kepolisian tersebut.
Menjawab beberapa pertanyaan yang dibangun melalui interaksi itu. Dijelaskan pertama, untuk pembuatan SIM bisa saja dimiliki oleh warga negara di Indonesia. Namun syarat umur sudah 17 tahun. SIM ini ditegaskan bahwa wajib dimiliki jika ingin berkendara. “Jadi jika sudah berumur 17 tahun, langsung saja ke Sat Lantas Polresta Bulungan untuk melakukan Tes SIM,” ungkapnya.
Sementara, terkait apakah anak pesantren bisa jadi anggota polisi. Disebutkan bahwa pasti bisa, apalagi adik – adik pesantren punya bakat dan kemampuan dalam menghapal Al-Qur’an yang pasti lebih mudah untuk bisa menjadi Anggota Polri. Karena nanti ketika sudah jadi Polisi nanti, diharapkan agar jangan takut akan keteteran dalam menghapal Qur’an, namun malah sebaliknya adik-adik dapat bekerja sambil dengan menghapal Al-Qur’an. “Jadi adik-adik terus semangat untuk menggapai cita-citanya ya,” ucapnya memberikan rasa semangat. (HmsPolresta)
Leave a review
Leave a review