Tanjung Selor , Tribratanews – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial SS dan ST diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dua unit sepeda motor di Tanjung Selor.
Modusnya, keduanya menyewa motor itu, lalu disewakan kembali kepada orang lain. Dan kedua pelaku pun melarikan diri ke Nunukan. “Setelah ada laporan di hari Senin kemarin, langsung kita berangkat ke Nunukan karena infonya ke Nunukan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar.
Berbekal informasi awal itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan lalu melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Nunukan. Sebelum berangkat melakukan penangkapan, Polres Bulungan mendata setiap barang yang digelapkan sebagai bukti. “Kita tangkap di salah satu penginapan di Nunukan. Itu hasil koordinasi dengan Polres Nunukan,” jelasnya.
Hasil interogasi awal, Pasutri ini telah banyak melakukan tindak pidana. Di Bulungan saja setidaknya ada 6 tempat kejadian perkara, dan di daerah lain juga dipastikan ada. “TKP di Bulungan itu ada 6 titik,” bebernya.
Bernard cukup menyesalkan tindakan korban, apalagi banyak yang enggan melapor. Padahal setelah menginterogasi pelaku, banyak motor ditemukan. Jika ada laporan, maka akan jadi lain ceritanya, yakni melakukan proses lanjutan dan bisa memberatkan tindakan pelaku. Kebanyakan yang tidak melapor, sebenarnya ada 6 motor dan 2 mobil yang digelapkan. Dan yang lapor hanya 1 orang, itulah yang kita amankan,” ucapnya.
Karena satu laporan saja yang masuk, maka itu saja yang diproses. Sehingga petugas mengambil langkah tegas untuk melanjutkan prosesnya. PASUTRI ini telah melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan. “BB yang diamankan 1 unit Honda Beat warna hitam dan 1 unit Yamaha Mio Z warna hitam,” pungkasnya.