MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar Operasi Patuh Kayan 2023 selama 14 hari di bulan Juli ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPDA Ansar mengatakan, saat ini Polres Malinau melalui fungsi yang dikedepankan yakni Satlantas melaksanakan Operasi Patuh Kayan 2023 yang pelaksanaanya dimulai pada tanggal 10 Juli s/d 23 Juli 2023.
Operasi penertiban lalulintas ini diharapkan dapat mencegah potensi kecelakaan lalulintas yang terjadi akibat pelanggaran.
Untuk itu, terdapat 12 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam Operasi ini, yakni :
1.Berkendara Dibawah Umur.
2.Berboncengan Lebih Dari Satu.
3.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
4.Menerobos Lampu Merah.
5.Tidak Menggunakan Helm SNI.
6.Melawan Arus Lalu Lintas.
7.Melanggar Batas Kecepatan.
8.Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol.
9.Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Teknis.
10.Penggunaan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan.
11.Ranmor Yang Over Load Dan Over Dimensi.
12.Ranmor Menggunakan TNKB Palsu.
#ADRF-MLN