Tarakan,Tribratanews – pada hari minggu tgl 08 Desember 2019 sekira pukul 00.30 wita satuan Resnarkoba Polres Tarakan Amankan Penyalahgunaan Narkoba.08/12/2019.
Pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar jam 00.05 wita pada saat Petugas melakukan razia operasi pekat ( penyakit masyarakat) di JL. Mulawarman (depan bandara), mencurigai dua orang laki-laki yg mengendarai sepeda motor.
Dua orang Laki-laki tervebut mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT berwarna hitam yg kemudian di berhentikan oleh BERIPTU ZULKIFLI dan saat itu di Lakukan pemeriksaan identitas dan di lakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan.
Diketahui kedua org tersebut dengan Inisial MY umur 29 th dan ER umur 22 th , dan Pada saat dilakukan penggeledahan Kedua tPemuda itu tidak berkutik alhasil dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 3 bungkus pelastik bening di duga berisikan narkotika jenis shabu yg di simpan sdr. MY di dalam kotak plastik transparan bersama dengan timbangan digital dan plastik pembungkus shabu yg di ambil tersangka dari kantong celana belakang sebelah kiri yg di gunakan sdr. MY.
Selanjutnya sdr. MY dan sdr. ER beserta barang bukti di amankan di mako polres Tarakan guna pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.