Seorang pria berinisial BM (31) diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan lantaran tega mengunggah foto sang istri yang sedang buang air kecil di media sosial Facebook.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, BM diringkus setelah korban yang merupakan sang istri melaporkan perbuatan pornografi kepada Polisi.
“Pelaku berhasil kita amankan di Sebatik setelah ia baru pulang dari memukat rumput laut,” katanya.
Dari pengakuan korban, pada Minggu (17/6/2023) lalu, ia mendapatkan informasi dari keluarganya jika fotonya dalam keadaan buang air tersebar di Facebook.
Siswati mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jika terduga pelaku merupakan BM yang tak lain merupakan suami dari korban.
“Jadi korban ini orang Mamolo, kemudian sudah 2 bulan terakhir ini pelaku kerja mukat rumput laut di Sebatik, foto tersebut juga diunggah pelaku saat posisinya ada di Sebatik,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan tega mengunggah foto sang istri lantaran merasa jengkel dengan istrinya yang sering marah-marah.
“Pengakuan pelaku, dia merasa jengkel karena istrinya ini sering ngomel-ngomel makanya foto istrinya yang dalam keadaan seperti itu diunggahnya di Facebook,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BM disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf “D” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 ayat (1) 30 Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.