NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Personel Polsek Nunukan Polres Nunukan bubarkan aktivitas praktik judi sabung ayam di wilayah Kampung Tator Jalan Pongtiku RT.1 9 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Senin (12/6/23) pukul 14.00 wita.
Kegiatan pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Nunukan Ipda D. Barasa, SH, MH, dimana sebelumnya Polsek Nunukan menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi sambung ayam.
“Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi judi sabung ayam, saat tiba dilokasi, masyarakat yang melihat kedatangan petugas langsung kalang kabur melarikan diri” jelas Kapolsek.
Selain membubarkan praktik judi sabung ayam, petugas juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan ayam jantan.
“Semua kita sita dan kini diamankan di Polsek Nunukan dan kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum apalagi judi sabung di wilayah hukum Polres Nunukan,” pungkasnya.