NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria berinisial ABD (26) warga Kecamatan Sebuku, tega menganiaya anak tirinya hingga diamankan Polres Nunukan pada Rabu (07/06/23).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap usai kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sebuku, setelah ia melihat luka memar hampir di sekujur tubuh cucunya.
Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sebuku, pada Minggu (4/6/2023) lalu sekira pukul 20.00 Wita.
“Pelaku ini sudah menikah siri dengan ibu korban sejak bulan Juni 2022 lalu dan telah di karuniai 1 orang anak dengan berusia 8 bulan, korban ini anak tirinya dan masih berumur 4 tahun,” kata Siswati.
Diungkapkannya, saat hari kejadian, kakek korban mendapatkan telepon jika cucunya telah dianiaya oleh bapak tirinya. Namun lantaran rumahnya berbeda pulau dan sedang ada pekerjaan, sehingga tiga hari kemudian baru ia berangkat dari Bambangan menuju Sebuku menemui cucunya.
Setibanya di sana, ia langsung menemui cucunya, saat ia hendak menggendongnya, cucunya langsung berteriak dan mengatakan jika sakit dan menunjukkan bahunya yang memar kepada pelapor.
“Kakeknya langsung menanyakan kenapa lengannya memar, dan balita itu mengatakan jika ia dipukul oleh bapak tirinya,” ucapnya.
Kakeknya lalu membuka pakaian korban dan mendapati sejumlah luka-luka memar pada bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan memar pada bagian pinggang korban.
Siswati mengungkapkan, usai mendapatkan laporan sore itu terkait dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebuku langsung bergegas ke rumah korban untuk mengamankan pelaku. Namun saat itu ABD sedang tidak berada di dalam rumah. Hingga akhirnya personel melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali.
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu berawal saat korban tengah duduk makan diruang tamu, pelaku yang juga berada disitu dengan posisi tengah berdiri tiba-tiba saja tanpa sebab yang jelas dengan menggunakan kaki kanannya langsung menendang kearah punggung korban sebanyak 2 kali hingga mengakibatkan korban terjungkal ke depan dan mengalami luka lebam pada punggung belakangnya.
Siswati mengatakan jika pelaku telah menganiaya korban lebih dari 4 kali di waktu dan hari yang berbeda.
“Jadi pelaku ini tega menganiaya korban hanya karena ia selalu merasa jengkel atas tingkah laku yang sering di buat oleh korban,” ungkapnya.