Tribratanews.nunukan – Polres Nunukan Gelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba hasil pegungkapan sepanjang bulan November hingga Desember 2019, Senin (9/12/2019).
Polres Nunukan Memiliki wilayah Hukum yang berbatasan langsung dengan Malaysia , perbatasan darat Laut dan perairan.Wilayah Perbatasan tersebut menjadi sasaran pengedar Narkoba untuk menjadi jalur penyelundupan barang haram tersebut.
Sudah tak terhitung penangkapan tersangka Pengedar Narkoba melalui jalur tikus di perbatasan Nunukan- Malaysia yang merupakan jaringan Internasional.Untuk satu bulan terakhir Polres Nunukan sudah berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih 20,5 KG dengan tersangka sebanyak 16 orang.
Atap Pengungkapan tersebut Polres Nunukan pada Hari senin tanggal 09 Desember 2019 Melakukan Pemusnahan Barang bukti sabu sebanyak 20,5 kg dengan di Saksikan Pihak TNI, Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Bea Cukai Nunukan, serta Oleh BNN Kabupaten Nunukan,
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan Di Halaman Polres Nunukan oleh Pejabat yang hadir dengan cara dilarutkan kedalam air selanjutnya di buang ke dalam kloset .Pemusnahan Barang Bukti sabu seberat 20.55 Kg dilakukan dihadapan para tersangka sebanyak 8 orang dalam pengawasan ketat dari pihak kepolisian dan Provost.
Dalam kesempatan lain Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando SIK mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini Menyampaikan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Akibat perbuatnnya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 subsider 132 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.