Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri dipimpin Kasatgas Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si beserta personel Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO di Kabupaten Nunukan pada tanggal 6 Juni 2023 lalu.
Sampai saat ini (8/6), Tim Gabungan Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP, dan menahan 8 tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.
Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO dan mengamankan 8 pelaku. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan, serta berhasil menyelamatkan 123 WNI yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan serta 20 anak-anak diduga menjadi korban TPPO.
“Para WNI ini dari berbagai daerah asal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pulau Jawa, beberapa kita amanakan pada Selasa (6/6) lalu dan subuh tadi (8/6) saat kapal Lambelu baru sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ungkapnya.
Ketua Satgas TPPO menerangkan, para tersangka yang diamankan diduga akan memasukkan para WNI ke Malaysia sebagai CPMI melalui jalur-jalur tikus, yang mana sebelumnya para korban sudah direkrut dari daerah asalnya lalu ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut.
Wakabareskrim Polri ini mengungkapkan, ratusan CPMI yang hendak diselundupkan oleh para tersangka tidak dilengkapi dengan persyaratan perlindungan PMI di luar negeri sebagaimana yang telah di atur didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Di antaranya yakni usia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi dan lainnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja dan perjanjian kerja.
“Tentunya ketika ingin menjadi PMI di luar negeri, ini syarat yang harus dimiliki WNI. Sedangkan para WNI ini beberapa diantaranya memiliki dokumen paspor, namun sebagian besar hanya bermodalkan KTP saja, mereka ini juga sudah direkrut ada yang ditarif biaya, ada juga tidak jadi nantinya setelah mereka sudah bekerja di Malaysia maka gaji mereka akan di potong sebagai biaya mereka ke Malaysia,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para tersangka yang diamankan tersebut memiliki peran sebagai kordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.
Setibanya para WNI ini di Nunukan, mereka akan dijemput dan ditampung oleh para tersangka. Setelah itu secara bergantian mereka akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Sementara itu nantinya para WNI akan dijemput oleh orang yang memerintahkan para tersangka untuk mengirim para WNI tersebut.
“Sejauh ini ada 2 WNI di Malaysia sudah kita kantongi namanya yakni AC dan M dan kita sudah masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana dua orang ini berperan merekrut dan menerima para WNI ini setibanya di Malaysia,” bebernya.
Dari tangan para tersangka dan korban, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.
“Sebagian WNI yang kita amankan Rabu lalu sudah kita pulangkan tadi, untuk yang baru kita amankan ini akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi korban, nantinya akan kita serahkan ke BP3MI Kaltara untuk selanjutnya di pulangkan ke daerah asal para WNI ini,” jelasnya.
Kemudian ratusan WNI tersebut dijanjikan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga, pekerja perkebunan sawit, sopir, ABK dan berbagai pekerjaan lainnya.
Melihat maraknya kasus Penyelundupan CPMI, Wakabareskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur atas bujuk rayu kepengurusan keberangkatan dengan mudah tanpa persyaratan apapun dengan diiming-imingi upah dan tanpa dokumen.
“Ini menjadi perhatian langsung oleh Presiden RI, para WNI yang masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satgas TPPO tidak akan berhenti sampai dengan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan sinergitas di perbatasan untuk terus mengungkap sindikat TPPO
Para tersangka yang diamankan sangkakan Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Untuk ancaman TPPO, minimal 10 tahun hingga 15 tahun dan ancaman perlindungan PMI dari 3 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.