Tribratanews.tarakan – Polda kaltara Bersama BNN dan TNI gelar Rajia Tempat Hiburan Malam di Tarakan.minggu 08/12/2019.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, bersama Dokes Polda Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provini (BNNP) Kaltara, BNNK Tarakan dan TNI, Minggu sekitar pukul 01.00 wita menggelar razia dan tes urin, disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Tarakan.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit memlalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Edi Affiandi mengatakan, razia dan tes urin yang dilakukan tim gabungan ini sebagai bentuk langkah pencegahan peredaran narkoba, jelang malam Natal dan Tahun Baru.
“Kegiatan ini, juga bagian dari tindak lanjut hasil pengungkapan sabu sekitar 500 gram di Juwata baru-baru ini, dengan mengamankan 2 orang tersangka,” sebut Affiandi.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Sudaryanto menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan tim gabungan ini menyasar semua THM di Tarakan. Dalam waktu dekat, tim kembali akan melakukan razia dan tes urin di lokasi yang lain.
“Semua pengunjung dan ladies di THM kita lakukan tes urin, termaksud melakukan pemeriksaan semua barang bawaan,” terang Sudaryanto.
Hasilnya, lanjut Sudaryanto, meski tim tidak menemukan adanya pengunjung dan ladies THM yang kedapatan membawaa narkoba jenis sabu. Tapi, hasil tes urin yang dilakukan tim gabunga didapati sebanyak 18 orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba.
“Dari 18 orang yang hasil urinnya positif ini kebanyakan pengunjung, ada juga dari kalangan mahasiswa dan ladies THM,” bebernya.
Sesuai intruksi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Sudaryanto menjelaskan, 18 orang yang hasil tes urinnya positif selanjutnya dibawa ke Polres Tarakan guna diberikan pembinaan. Nantinya, 18 orang tersebut akan dilakukan pemantauan dan harus melakukan wajib lapor.
“Semuanya kita pantau, tujuannya untuk mengetahui dari mana 18 orang tersebut mendapatkan narkoba, sehingga dapat menekan peredaran narkoba di Kaltara, khususnya Tarakan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kaltara Akbp Berliando SIK Mengatakan bahwa terhadap yg terjaring razia karena terindikasi positif pada waktu cek urine maka terhadapnya dilakukan assesment oleh Biddokkes Polda Kaltara karena paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkoba bahwa pemakai itu adalah merupakan korban dari Kejahatan Narkoba itu sendiri.jadi tidak lagi harus dipidanakan tapi dilakukan rehabilitasi medis agar mereka tdk ketergantungan lagi terhadap Narkoba dan bisa hidup normal kembali terbebas dari Narkoba.
Itu adalah sbg wujud dari tugas pokok Polri sbg Pengayom,pelindung,Palayan Masyarakat.Penegakan hukum adalah merupakan upaya terakhir.tambah Berliando.