KBO Reskrim Polres Tarakan
Tribratanews.Tarakan – Baru menghirup udara bebas selama sebulan, seorang residivis pencurian berinisial HM warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Enam, kembali melakukan tindak pidana yang sama di salah satu rumah kos-kosan sekitar tempat tinggalnya dan berhasil ditangkap pada 5/12/2019.
Diketahui, dari aksi yang dilakukannya, berhasil membawa kabur tiga unit HP milik Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Reskrim Iptu Muhammad Aldi K.A. mengungkapkan, HM kembali melakukan pencurian saat 26 November lalu sekira pukul 03.00 Wita.
“Korban yang merupakan tiga mahasiswa UBT ini menyadari HP milik mereka hilang saat bangun tidur. Setelah menerima laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap HM Rabu kemarin di sekitaran samping kantor Bea Cukai. Modus pencurian HM ini yaitu memanjat jendela agar bisa masuk kedalam rumah korbannya. Lalu merusak kayu nako yang ada di atas jendela,” jelas aldi, kamis (5/12/2019).
Kata Aldi, selain mengamankan HM pihaknya juga mengamankan barang bukti dua unit HP yang di curi dari tangan pelaku. Sementara satu HP lagi masih dalam pencarian.” Pelaku bilang lupa dimana simpan dimana HP curian yang satunya itu.
“HM ini sebelumnya berkasus mencuri kotak amal tahun 2018 lalu, tapi baru keluar dari Lapas Tarakan sebluan yang lalu. Namun atas aksinya kali ini kami akan menjerat HM dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”terangnya.