NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang Remaja RE (18) warga Jalan Hasanuddin RT. 008 Kel. Nunukan Utara diamankan Polres Nunukan, usai mengancam ibu kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam, pada Selasa (23/05/23).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, korban ini merupakan ibu kandung dari pelaku. Kejadian pengancaman dimaksud bukan kali pertama yang terjadi, sebelumnya sudah sering terjadi dan kami upayakan penyelesaian melalui mediasi di Pos keliling Bhabinkamtibmas setempat.
“Usai mediasi pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun, ternyata diulangnya kembali,” lanjut Siswati.
Pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WITA, korban saat itu baru saja masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah perabot rumah berhamburan, korban bertanya kepada pelaku yang sedang berada dirumah “ada apa”, namun pelaku malah mengacungkan sebilah kampak ke arah ibunya lalu kampak dihantamkan ke sebuah meja kayu.
“Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Dan dugaan pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian,” ucap Siswati.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nunukan untuk diproses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kuhp.