NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Pria berinisial JU (49) diamankan Polres Nunukan usai dilaporkan mantan istrinya yakni SI (40) atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Rambutan, RT 2, Kelurahan Nunukan Timur, Senin (15/5/2023) malam.
“Jadi pelaku dan korban ini statusnya dulu suami istri namun keduanya baru cerai 2 bulan yang lalu,” lanjutnya.
Setelah bercerai pelaku ingin mengajak korban untuk rujuk namun selalu ditolak, hingga kejadian terjadi saat korban tengah berada di rumah tetangganya.
Saat itu pelaku yang tiba-tiba datang langsung mengajak korban untuk pulang ke rumahnya dengan niat untuk diajak rujuk kembali namun korban menolak.
Pelaku yang mulai naik pitam, langsung mendekati korban dan mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju sang mantan istri, lantaran merasa ketakutan korban pun bersedia ikut.
“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sajam agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ungkapnya.
Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Diterangkan Siswati, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2022 lalu, bahkan JU ini baru menghidup udara bebas usai mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan beberapa bulan yang lalu.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.