NUNUKAN – Terlibat bisnis Narkotika Golongan I jenis sabu, tiga petani yang merupakan warga Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan berhasil diamankan Polres Nunukan.
Kasus tersebut berhasil diungkap melalui Polsek Krayan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, personel Polsek Krayan kemudian melakukan penyelidikan sejak pagi hari di Desa Long Berayang pada Minggu (30/4/2023).
Hingga sekira pukul 13.15 WITA, personel melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada disebuah pondok di Jalan Trans-Kalimantan di Desa Buduk Tumu, Kecamatan Krayan.
“Pria itu diketahui yakni LA (36), saat kita lakukan penggeledahan di tempat, awalnya personel tidak menemukan barang bukti, bahkan ia sempat mengelak namun karena takut akhirnya LA ini mengakui jika ia memang mempunyai barang haram tersebut namun disimpan dirumahnya,” ungkap Siswati, Senin (8/5/2023).
Dikatakannya, bersama dengan pelaku, personel kemudian bergerak ke rumah LA yang berada di RT 1 Desa Long Berayang. LA kemudian mengambil 4 bungkus sabu paket hemat yang sebelumnya ia simpan di dalam tas selempang kecil didalam kamar pelaku.
Dari pengakuan LA, menerangkan jika sabu tersebut merupakan milik seorang pria yakni DE yang merupakan warga Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan.
“Pengakuan pelaku, 4 paket sabu seberat 0,46 gram itu diberikan DE untuk selanjutnya dijual oleh LA, jadi 3 paket ini rencananya dijual pelaku, 1 paketnya untuk pelaku sebagai upah dari DE, kita juga mengamankan alat isap bong dari pelaku,” jelasnya.
Siswati menjelaskan, berbekal informasi dari LA, di hari yang sama, personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DE di sebuah bengkel motor yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Long Katung.
Dari hasil penggeledahan personel berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu yang saat itu disimpan DE di dalam plastik klip warna transparan ukuran sedang yang dililit dengan lakban hitam dan dibungkus dengan potongan kain yang disimpan didalam sebuah tas selempang yang saat itu dipakainya.
“Pengakuan DE, sabu yang ada di tasnya tersebut merupakan pesanan seorang pria yakni JO yang diketahui tinggal di Desa Pa’Matung, Kecamatan Krayan,” terangnya.
“Sabu seberat 3,14 gram tersebut dibeli DE dari seorang pria di Bakelalan, Malaysia seharga Rp.1 juta,” lanjutnya.
Namun, sebelum di serahkan kepada saudara JO, pelaku DE telah menyisihkan sebanyak 4 empat bungkus kecil dan diberikan kepada saudara LA untuk dijualkan.
Siswati menyampaikan, saat JO tengah di interogasi oleh personel, disaat yang bersamaan JO menelepon DE dan menyuruh DE untuk segera mengantarkan sabu pesanannya tersebut di jembatan yang berada di Desa Long Bawan yang persis berada di dekat rumah DE.
Dalam pengintaian personel, JO berhasil diamankan di lokasi tersebut saat akan melakukan transaksi dengan DE, tanpa melakukan perlawanan JO mengakui jika sabu tersebut merupakan pesanannya untuk ia konsumsi.
“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah di Mako Polres Nunukan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.