NUNUKAN – Polres Nunukan melalui Polsek Nunukan mengamankan JU (33) pada Senin (24/04/2023) setelah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya. Aksi bejat yang dilakukan pelaku ini diketahui pertama kali pada akhir Maret 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan, S.H., M.H mengatakan, pelaku JU bersama istri dan anak tirinya yang menjadi korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nunukan.
Lanjutnya, aksi bejat pelaku dilakukan di hari ketiga puasa yakni pada Maret dirumah kontrakan mereka.
Saat itu sekira 09.00 WITA, korban sedang mencuci pakaian. Lantaran tak bisa menahan hasratnya melihat kemolekan tubuh anak tirinya, JU tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban. Korban kemudian meronta namun tidak berteriak karena takut akan dianiaya oleh pelaku, hal ini sebab pelaku sering menganiaya istrinya yang tak lain adalah ibu korban.
Korban sudah berusaha memberontak namun tak berdaya. Akhirnya, korban hanya bisa pasrah saat disetubuhi oleh bapak tirinya, setelah melancarkan aksinya pelaku keluar kamar dan dilihat oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Ibu korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut dan mendapati anak gadisnya dalam keadaan tanpa sehelai pakaian dan menceritakan jika ia telah disetubuhi oleh pelaku.
“Ibu korban menangis histeris dan marah kepada pelaku, namun meski mengakui perbuatannya, pelaku bukannya merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, ia justru marah dan mengancam akan menganiaya istri dan korban jika aksi bejatnya tersebut sampai diketahui orang lain,” ungkap Kapolsek.
Lagi-lagi pada awal bulan April 2023, pelaku JU kembali melancarkan aksi bejatnya, saat itu korban tengah berada di ruang tamu sedangkan ibunya tengah berada di luar rumah. Pelaku kemudian kembali menyetubuhi korban di ruang tamu.
“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah, bahkan 3 hari sebelum hari raya pelaku kembali menyetubuhi anaknya untuk yang ketiga kalinya,” imbuhnya.
Kapolsek Nunukan menerangkan, aksi bejat pelaku JU berhasil terungkap saat hari raya Idul Fitri. Saat itu tante korban datang bersilaturahmi ke rumah korban, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku langsung menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada tantenya.
“Jadi saat itulah, tante korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Nunukan,” ujarnya.
Kapolsek Nunukan menambahkan, Jadi ibu korban ini menerangkan bahwa ia baru habis melahirkan kurang lebih 30 hari, karena hal itu makanya pelaku menyalurkan hasrat birahinya dengan menyetubuhi anak tirinya.
Dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil VER yang cukup, personel kemudian melakukan pencarian dan mengamankan pelaku JU.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.