Nunukan – Polres Nunukan melalui Sat Resnarkoba mengamankan HA (43) pemilik sabu dengan berat bruto ± 16,85 Gram. Warga Jl. Marthadinata RT. 005 Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Selasa 28 Mret 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Tradisional Aji Putri Jl. Tien Soeharto RT. 017 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan.
“Kemudian sekira pukul 15.50 WITA, Personel Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau Sabah Malaysia, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, yang posisinya saat ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merk “EIGER” yang digunakan atau dibawa oleh terlapor saat itu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga RM1.500 (seribu lima ratus ringgit) Malaysia atau setara dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama HE yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia.
Rencananya sabu tersebut akan di jual sendiri oleh terlapor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena terlapor tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.