MALINAU – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau KOMPOL Lafrin Tambunan, S.H., menghadiri penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Rabu (29/3).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding dan dihadiri oleh sejumlah Forkopimda seperti Bupati Malinau, Ketua Pengadilan Negeri, Danyon 614/RJP dan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan lainya.
Dalam pengantar sidangnya, Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding menerangkan bahwa LKPJ ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 yang berbunyi Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi ini tidak hanya seremonial tetapi yang terpenting adalah substansinya yang benar-benar memberikan gambaran sesungguhnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita,” ungkapnya
Sementara itu saat memberikan sambutan, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H, berharap melalui penyampaian LKPJ ini masyarakat Kabupaten Malinau melalui Dewan yang terhormat dapat mengetahui dan memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Malinau selama tahun 2022 dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Malinau sesuai RPJMD tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya Kabupaten Malinau yang mandiri, damai dan sejahtera didukung oleh Pemerintahan yang profesional.
#Agg