Polres Nunukan mengamankan terduga pelaku penggelapan Herman (36) warga Simangkadu Kel. Tanjung harapan Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Sabtu (25/03/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada tanggal 18 Februari 2023 pelaku datang ke Counter Everest Phone Cellular, dengan maksud ingin kredit Handphone.
“Jadi korban dan pelaku saling kenal, karena korban sering menagih uang cicilan HP disekitar tempat tinggal pelaku. Selanjutnya pelaku kredit HP Samsung galaxy A23 seharga Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah),” ucap Siswati.
Kesepakatan antara pelaku dan korban adalah pelaku akan membayar cicilan HP dimaksud selama 60 hari, dimana perharinya pelaku akan membayar sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada korban.
Pelaku baru membayar cicilan HP dimaksud sebanyak 2 (dua) kali, dan selebihnya pelaku tidak pernah membayar cicilan dimaksud.
Sekitar akhir bulan februari 2023 korban sempat bertemu dengan pelaku dan meminta agar pelaku mengembalikan HP dimaksud, namun pelaku mengaku bahwa Handphone tersebut telah pelaku jual kepada orang yang bernama AR.
Pada saat AR membeli HP dimaksud, ia sebelumnya telah menginformasikan kepada anggota Pidum karena curiga HP tersebut tidak ada kotaknya dan dijual murah.
“Dari hasil penyelidikan dan profeling dugaan pelaku kami ketahui berada di Jalan Persemaian, pelaku kami upaya paksa saat bersembunyi di rumah temannya di Jl. Persemaian RT. 15 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara,” tutup Siswati
Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 372 KUH Pidana.