Jajaran Polres Nunukan berikan himbaun kepada masyarakat, dampak dari maraknya kebakaran hutan (Karthula) di wilayah Nunukan, diduga akibat pembukaan lahan oleh warga.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, saat ini Bhabinkamtibmas setiap Polsek tengah gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat mengakibatkan kebakaran hutan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dengan cara tidak membuka lahan dengan cara di bakar, dan kita himbau untuk tidak membuang puntong rokok disembarang tempat,” kata Siswati.
Ia juga mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, sehingga ia meminta kepada masyarakat yang melihat adanya kebakaran hutan untuk segera menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui call centre Polres Nunukan 119 dan melalui Whatsapp Dumas Kapolres Nunukan 082155072538.
“Jika didapati ada warga yang membakar hutan dengan tujuan untuk membuka lahan, maka pihaknya akan menindak pelaku pembakaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Pelaku pembakaran hutan / lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar,” tegasnya.