TRIBRATANews, Tana Tidung – Pada hari Minggu, Sekira Jam 02.30 wita pada saat Kapal Patroli XXXIV-2008 melaksanakan kegiatan Patroli di Perairan Pulau tiga Kab. Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara, menemukan 1 (satu) Unit Kapal dalam kondisi Kandas karena air Surut, selanjutnya Personil melakukan pengecekan dan di dapati di dalam Kapal tersebut membawa kayu Olahan tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang Sah. Rabu (22-03-2023).
Berdasarkan Pengakuan Nakhoda kapal berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49) Bahwa kayu olahan tersebut berjenis Kayu Meranti dan asam-asam sebanyak ±25 (Dua Puluh Lima) Kubik, selanjut kapal yang diketahui adalah KM. RAIHAN JAYA ABADI 01 tersebut di Kawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk di Proses lebih Lanjut. …
Tindak pidana yang dikenakan adalah “Orang Perseorangan yang dengan sengaja Mengangkut, menguasai, ,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 Nomor 13 Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dirpolairud Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Bambang Wiriawan, S.I.K, M.H, menegaskan pengiriman kayu inipun rencananya akan dijual keduanya di Nunukan. Aktivitas dugaan ilegal logging keduanya pun sudah dilangsungkan beberapa kali.
“Kejadian ini sudah mereka lakukan empat kali. Kita juga masih mendalami apakah mereka berdua ini memang penjualnya atau ada bosnya lagi. Yang pasti keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa. Itu masih pengembangan,” Ucap Dirpolairud Polda Kaltara.