Melalui Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan mengamankan seorang wanita berinisial SB (31) saat di kejar dan diketahui mengantongi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 13.30 WITA, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang wanita yang diduga membawa Narkoba dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Ahmad Yani, Desa Bukit Aru Indah.
“Dari informasi yang kita dapatkan jika wanita yang diduga membawa sabu tersebut menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna biru dan mengenakan sweater berwarna biru dongker,” lanjutnya.
Personel kemudian melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang diduga akan dilewati oleh wanita tersebut, hingga sekira pukul 13.55 WITA, personel melihat ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor sama dengan ciri-ciri sama dengan yang dilaporkan tersebut.
“Karena wanita tersebut berkendara dengan kecepatan tinggi, personel kemudian melakukan pengejaran hingga tiba di Jalan Ahmad Yani, personel lalu menghadang dan menghentikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Saat berhasil dihentikan, personel kemudian meminta wanita tersebut untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam sakunya
Hasilnya diperoleh 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang diduga sabu dari saku sweater biru yang SB kenakan saat itu. Dan sabu seberat 0,86 gram itu, baru dibeli oleh pelaku seharga Rp1,5 juta.
SB kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.