TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,855 Kilogram dari 10 tersangka yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dengan menggunakan mesin Blender dan selanjutnya dibuag ke dalam toilet.”Hari ini ada 1,855 Kilogram sabu yang kita musnahkan dari hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2019, salah satu yang berhasil kita amankan merupakan bandar yang diduga masuk dalam jaringan Malaysia”,Ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Edi Affiandi,S.I.K.
Ke 10 tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse narkoba Polda Kaltara di tempat berbeda di Kota Tarakan. Berdasarkan LP/A/37/X/2019/SPKT, 8 Oktober, ada 3 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya tersangka berinisial,WR,SA dan HD dengan barangbukti sabu 49.51 gram. Ketiganya di tangkkap saat melakukan transaksi di Jalan Mulawarman RT 6 Kecamatan Tarakan Barat.
Dari ketiga tersangka tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan alhasil dihari yang sama ada 1 tersangka lainnya yang berhasil diamankan atas nama HAD dengan barang bukti sabu seberat 40.62 gram, tersangka ditangkap di Jalan Kepiting RT 03 Juata Laut,Tarakan.
Tak sampai disitu, dari sekian kurir yang sudah ditangkap, Polisi terus melakukan pengembagan. Berselang 3 hari, Polisi akhirnya berhasil mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pengendali peredaran barang haram ini di Kota Tarakan, dia adalah JS alias Bagong warga Kota Tarakan yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Saat ditangka dia tidak sendirian, 5 dari anggotanya juga berhasil diamankan, yaitu tersangka SP, RM,SF,RN dan seorang perempuan berinisial ML.
“Benar, salah satu tersangka atas nama JS alias Bagong ini memang sudah menjadi TO kami, dari dialah peredaran narkoba di wilayah Tarakan dikendalikan, tersangka ini masuk dalam daftar DPO di Kepolisian Malaysia juga”, Jelas Dir Reskoba Polda Kaltara kepada media.
Pemusnahan barang bukti sabu yang dilaksanakan di Ruangan Pres Rilis Polda Kaltara (04/11/2019), juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNNK serta Dinas Kesehatan Bulungan, Kaimantan Utara. Dalam pemusnahan yang berlangsung, masing – masing barang bukti sabu dari 3 Laporan ini disisihkan 0,5 gram guna proses persidangan. Dengan ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2,sub pasal 112 ayat 2,JO pasal 132 ayat 1 dan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. ( HUMAS ).