Melalui Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan berhasil mengamankan sebanyak 7 kotak kardus berisi kosmetik ilegal asal Malaysia, dengan total kosmetik sebanyak 600 pcs, pada Minggu (19/2/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kepala KSKP Tunon Taka Nunukan IPDA Riyanto, S.H mengatakan, kosmetik ilegal asal Malaysia tersebut ditemukan saat anggotanya melakukan pengawasan terhadap kapal angkutan barang yang merapat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Menjelang KM. Bukit Siguntang yang akan bertolak meninggalkan Pelabuhan Tunon Taka, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia,” ucap Riyanto, Selasa (28/2/2023)
Atas informasi yang diterima, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang penumpang yang didaratkan di Pelabuhan Tunon Taka.
“Benar saja, pada salah satu gerobak barang buruh angkut di pelabuhan, kami menemukan 7 kotak kardus dibungkus karung besar berwarna putih, setelah diperiksa berisi berbagai kosmetik dan alat kecantikan produk luar negeri,” lanjutnya.
Barang tersebut akan diangkut oleh seorang buruh TKBM Nunukan menuju ke atas kapal KM. Bukit Siguntang dengan maksud untuk di kirim ke Pare-pare Prov. Sulsel guna diedarkan atau di perdagangkan kepada masyarakat.
Selanjutnya Buruh TKBM beserta barang bukti yang di temukan oleh petugas di bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk modus operandi yakni pelaku/pemilik barang yang belum diketahui identitasnya menyelundupkan barang berupa produk kosmetik asal luar Negeri Tawau Malaysia tersebut, dengan cara memasukkan kosmetik ke Wilayah Indonesia melalui jalur ilegal yang berada di Sebatik Kab. Nunukan.
Kemudian barang tersebut di bawa ke pelabuhan Tunon Taka Kab. Nunukan untuk di kirim menuju ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel melalui transportasi laut kapal KM. Bukit Siguntang dengan maksud untuk dijual kembali kepada toko atau kios-kios kosmetik yang berada di wilayah Prov. Sulsel, dengan cara menitipkan barang tersebut kepada buruh TKBM untuk dimuat diatas kapal, tanpa diketahui oleh buruh identitas pemilik barang tersebut.