Polres Nunukan melalui Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (55) warga Jalan Cendawan RT. 04 Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang di duga melakukan perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban berinisial SI (53) warga Jalan Gang Daeng H. Toba RT. 20 Kab. Nunukan, sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu 31 Agustus 2022 sekira jam 14.30 WITA, di sebuah rumah di Jl. Bahari/pasar lama Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan korban menemui pelaku.
“Dirumah tersebut korban menyerahkan uang sejumlah Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada pelaku yang disaksikan oleh sdr. Sen yang dibuktikan dengan foto pada saat penyerahan uang,” ucap Siswati.
Setelah uang diterima pelaku, pelaku sempat berkata “agar perkara dapat di cabut atau si SP3 kan oleh kepolisian”. Setelah itu korban menghubungi saksi UDI” saya sudah menyerahkan uang yang diminta AB” saksi UDI juga berkata “satu Minggu ini akan mereka uruskan SP3 dari Kepolisian.
“Selang satu minggu kemudian pelapor menghubungi pelaku, pelaku mengatakan “tenang saja pak, biar kami yang urus” berulang kali dihari berikutnya korban menghubungi pelaku namun tidak pernah direspon oleh pelaku,” ujar Siswati.
Lanjut Siswati, adapun kronologis penangkapan, dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku kami ketahui berada di desa Srinanti, Kecamatan Simanggaris, pelaku kami UP pada saat berada di rumah tinggalnya di desa Srinanti.
Akibat kejadian tersebut, korban/ pelapor mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah).
“Saat ini pelaku AB dan barang bukti berupa Foto penyerahan uang dari korban ke pelaku telah kami amankan. Pasal yang dipersangkakan, pasal 378 KUH Pidana subs pasal 372 KUH Pidana,” Tutup Siswati.