TRIBRATANews, Tana Tidung – Seorang polisi bertugas sebagai bhabinkamtibmas Desa Sepala Dalung Polsek Sesayap Hilir berhasil menyelesaikan kasus sengketa tanah yang berlokasi Kantor Desa Sepala Dalung Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Jum’at (10/02/2023).
Briptu Harfan bersama Kapolsek Sesayap Hilir melakukan upaya mediasi dalam menangani kasus tersebut dan berhasil mencapai suatu kesepakatan dari kedua belah pihak.
Di jelaskan oleh Briptu Harfan dalam kejadian tersebut sudah ada beberapa kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak diantaranya Bapak Mantong mengakui kesalahannya bahwa telah menanam kelapa sawit di tanah milik Adenansyah.
Dan Bapak Mantong menyerahkan tanaman kepada Bapak Adenansyah yang sudah terlanjur ditanam di tanah milik Bapak Adenansyah, dan Akhirnya dengan kesepakatan ini kedua belah pihak berdamai, setelah bermusyawarah dengan hasil kesepakatan yang sama – sama bersedia, untuk dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.
Disinilah kemampuan Polisi ataupun Bhabinkamtibmas diuji, karena masyarakat di desa sekalipun percaya dan menilai jika Polisi bisa menyelesaikan masalah ringan maupun berat.
“Sebagai Bhabinkambtibmas mempunyai tanggung jawab yang berat bagi kami, karena salah berbuat menjadi masalah baru. Tapi kami yakin kami bisa menjadi pelindung pengayom dan selalu siap melayani masyarakat dalam keadaan apapun,” ucap Briptu Harfan.
Lancar dan kondusif, Itu semua karena dukungan dari keluarga dan masyarakat setempat yang saling bertukar pendapat, demi kenyamanan dan ketertiban Desa.