Melalui Personel Reskrim Polsek Nunukan, Polres Nunukan mengamankan LA (64) warga yang beralamat di Jalan Fatahila pada Minggu (29/01/23) usai mencuri sebuah HP milik Korban AQ.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WITA, pada saat itu handphone milik pelapor dibawa oleh korban di Gereja Katholik Santo Gabriel Nunukan yang berada di Jl. Pongtiku Kel. Nunukan tengah.
“Korban saat itu sedang latihan untuk mempersiapkan kegiatan pastores dan pentabisan imam baru. Saat berlatih korban menyimpan dan meletakkan HP miliknya di atas tumpukan batu di halaman gereja,” lanjutnya.
Usai berlatih korban lupa mengambil HP milik nya tersebut, dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah korban baru ingat dan menyampaikan hal tersebut kepada pelapor. Keduanya sempat berupaya mencari HP tersebut namun tidak menemukannya, sehingga kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Nunukan.
Dikatakan Siswati, dari hasil penyelidikan dugaan orang yang menguasai HP milik korban akhirnya teridentifikasi. Pelaku LA kami amankan di sebuah rumah yang berada di depan Gereja Katolik Santos Gabriel Nunukan bersama dengan bb berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A52 milik korban.
”Pelaku mengakui menemukan HP milik korban di halaman gereja. HP tersebut lalu dirinya bawa pulang ke rumah untuk dirinya pergunakan dengan cara berupaya membuka kunci sandi / pola HP secara manual dengan bantuan keponakannya,” ungkapnya.
Untuk modus operandi pelaku diduga telah menemukan barang milik orang lain berupa 1 unit HP, dengan melawan hak pelaku memiliki niat untuk menguasai HP tersebut tanpa berupaya mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan Pasal 362 kuhp