TRIBRATANews, Bulungan – Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah – tengah kehidupan masyarakat.Senin (16/01/2023)
Makna dari peran adalah perilaku yang harus dijalankan sehubungan dengan status yang melekat pada individu maupun institusi. Peran yang diberikan pada Polri didasarkan atas legalitas Undang-undang yang dijalankan oleh seluruh anggota Polri.
Pemaknaan peran akan pelindung adalah anggota Polri yang memiliki kemampuan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tenteram dan damai.
Sebagai pelindung, seorang anggota Polri sudah seharusnya mampu memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang merasa terancam dari gangguan baik fisik, psikis maupun harta benda tanpa perbedaan perlakuan.
Pemaknaan peran akan pengayom adalah anggota Polri wajib memiliki kemampuan untuk memberikan bimbingan, petunjuk, arahan, dorongan, ajakan, pesan dan nasehat yang dirasakan bermanfaat bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tenteram.
Sebagai pengayom dalam setiap kiprahnya, anggota Polri senantiasa mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif dan edukatif.
Pemaknaan peran akan
pelayan adalah Polri dalam setiap langkah pengabdiannya wajib dilakukan secara
bermoral, beretika, sopan, ramah dan proporsional. Sebagai
pelayan anggota Polri akan melayani masyarakat dengan kemudahan, cepat, simpatik, ramah dan sopan serta tanpa pembebanan biaya yang tidak semestinya.
Pemaknaan dari pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugas pokok sebagai anggota Polri seyogyanya melekat dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Penampilan perilaku dimaksud akan sangat tergantung pada integritas pribadi masing-masing anggota Polri yang bisa dilaksanakan secara sadar, baik dan tulus menjadi Polri yang Presisi.
POLISIPENOLONGPRESISI
#polisipenolongpresisi