NUNUKAN, Tribratanews – Sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reserse Polres Nunukan, akhirnya ketiga pelaku curat yang sangat meresahkan masyarakat Nunukan ini berhasil dijebloskan ke penjara.
Aksi yang dilakukan oleh para pelaku cukup lihai, dari bulan Juni – Agustus 2019, ketiga pelaku ini sudah melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda. Pada 22 Juni lalu sekira pukul 02.00 Wita, ketiga pelaku ini melakukan pencurian di rumah warga Jalan Yos Sudarso RT 3 Tanjung Harapan Nunukan Selatan. Dari aksinya, pelaku menggasak 1 unit mesin Speedboat 15 Pk.
Tidak hanya itu, pada tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 01.00 Wita, para pelaku ini juga berhasil mencuri 1 unit mesin Speedboat 15 Pk dengan TKP yang sama Jalan Yos Sudarso RT 1 T.Harapan Nunukan Selatan. Tidak sampai di situ, masih di alamat yang sama RT 3, ketiga pelaku ini kembali melancarkan aksinya di salah satu rumah warga pada 18 Juli 2019 sekira pukul 03.00 Wita, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban melalui jendela. Dari aksinya yang kesekian kalinya ini, pelaku berhasil mencuri 2 unit Handphon.
Dengan penanganan dan penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Umum Polres Nunukan, pada 1 Agustus lalu akhirnya ketiga residivis ini berhasil dibekuk.
Kini ketiganya beserta barang bukti mesin Speedboat dan Handphon diamankan di Polres Nunukan dan pelaku curat Badril alias Rangga (24) warga Jalan Yos Sudarso RT 11 TJ.Harapan Nunukan Selatan, Harianto alias Anto (26) yang berperan sebagai otak perencanaan pencurian ini warga Jalan Ujung Dewa RT 6 Nunukan Selatan dan satu pelaku lagi yakni Ardiansyah alias Ardi (33) warga Jalan Yos Sudarso RT 11 TJ.Harapan ini juga sudah diamankan di Polres Nunukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini korban diperkirakan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (Hms/nnk/dk).