NUNUKAN, Tribratanews – Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Nunukan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Musni melakukan penggrebekan dan penindakan terhadap kegiatan tindak pidana yakni perjudian sabung ayam.
Dari penindakan yang dilakukan, Polsek Nunukan Kota berhasil mengamankan 4 terduga pelaku yang salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Nunukan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 17.00 Wita kita langsung perintahkan anggota Polsek Nunukan Kota ke lokasi, tepatnya di samping rumah salah satu warga atas nama M.Jabbar Jalan P.Antasari RT 10 belakang lapangan Footsal Bandara Nunukan, ditempat inilah kita berhasil mengamankan para pelaku judi dan sejumlah barang bukti berupa 2 ekor ayam dan 7 unit motor milik pelaku”, jelas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro Kepada Tribratanews.
Tersangka pelaku perjuadian atas nama M.Jabbar (39) warga Jalan P.Antasari, Aan Haditama (29) warga Jalan Keramat RT 06 Nununkan Utara yang juga salah satu honor di Dinas Pemadam Kabupaten Nunukan, Abdul Muzakar (30) warga Jalan Pelabuhan Baru RT 14 Nunukan Timur dan Edy Rahman (38) warga Jalan Angkasa RT 10 Nunukan Timur yang juga sebagai PNS di Dinas PU Kabupaten Nunukan saat ini kita amankan di Mapolres Nunukan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya kembali tegaskan kepada seluruh masyarakat Nunukan agar tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi seperti perjudian yang merupakan penyakit masyarakat ini, pasti akan saya tindak tegas dan saya sudah perintahkan kepada para Kapolsek dan anggota agar bentuk perjudian apapun yang berada diwilyah hukum Polres nunukan harus di brantas, jangan sampai mental masyarakat Nunukan menjadi mental judi”, Tegas Kapolres. (Hms/nnk/dk).