TANJUNG SELOR – Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K mengatakan bahwa siap memberikan pengawasan terkait jalannya pesta kembang api di wilayah hukumnya. Pasalnya, pesta kembang api di sini sifatnya wajib memiliki izin.
“Untuk izin di sini dari Polda Kalimantan Utara. Dan kami hanya mengawasi penggunaannya,” kata Kapolres Bulungan dalam rilisnya kepada awak media, Minggu (25/12/2022).
Adapun, lanjutnya, di wilayah hukumnya sendiri. Kapolres menyebutkan hanya satu distributor yang memiliki izin. Yakni, Toko Malik. Sehingga nantinya dipatahkan hanya distributor tersebut yang dapat menjadi penyelenggara pesta kembang apinya.
“Apabila ada distributor lain yang tak memiliki izin resmi. Maka, ini bisa dipidana. Masuk dalam undang – undang darurat,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau agar pada saat penyelenggaraan pesta kembang api. Khususnya, pada malam tahun baru nantinya. Masyarakat tetap dapat menaati segala aturan yang berlaku. Sehingga, mereka tidak sampai berhadapan dengan hukum.
“Kami nantinya akan ada patroli. Apabila didapati pelanggaran. Maka akan segera ditindak,” tegas Kapolres. (HmsResbul)