TANJUNG SELOR – Satresnarkoba Polres Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan dilarutkan ke dalam air seberat 223,16 gram, Kamis (22/12/2022).
Disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan, Dinkes, termasuk tersangka. Sabu yang dibungkus ke dalam plastik satu per satu dituang ke dalam ember plastik.
Diketahui, tersangka berinisial UK (34) berhasil diamankan polisi pada Sabtu (19/11/2022) lalu di kediamannya. Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kami sudah amankan FF yang terlebih dahulu, tepatnya di Bulungan dengan barang bukti sabu dua bungkus plastik. Dari hasil interogasi, mengaku dapat sabu dari UK,” kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kanit I Satnarkoba Polres Bulungan Ipda Akhmad Abiyardie Syakhrani.
Diterangkan, bahwa UK merupakan seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan pada Pukul 19.30 Wita. Saat digeledah, belum ditemukan adanya narkoba dari UK, melainkan sebuah Smartphone.
“Tapi kami berhasil mengamankan sebuah HP (Smartphone) merek Oppo. Selanjutnya kami bawa ke Polres Bulungan,” ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa isi Smartphone milik UK, dan ditemukan adanya video yang berisi rekaman keberadaan sabu miliknya. Tersangka pun mengakui, jika ada narkoba yang dia simpan di tambak miliknya.
“Dia mengakui masih ada sabu yang disimpan di tambak miliknya di Sungai Tamangga Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan,” sambung Akhmad.
Atas pengakuan itu, pada Minggu (20/11/2022), sekira Pukul 11.00 Wita, langsung menuju tambak. Sesuai pengakuan tersangka, ditemukan sebuah Tupperware warna pink yang disembunyikan di atas plafon pondok.
“Di dalamnya (Tupperware), berisi satu plastik hitam yang di dalamnya ada dua bungkus plastik bening. Kemudian di dalamnya lagi ada lima plastik bening yang diduga berisi sabu,” bebernya
Barang bukti yang sebelumnya disembunyikan di atas plafon tersebut pun telah diamankan. Berawal dari rekaman video dan pengakuan tersangka serta hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Adapun sabu tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Lalu tersangka sendiri yang diminta membuang air berisi larutan barang haram itu ke dalam kloset.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Untuk diketahui, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HmsResbul)