TRIBRATANews, Bulungan – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar Press Release Akhir Tahun 2022. Kamis (22/12/2022)
Bertempat di selasar Polda Kaltara Presa Release Akhir Tahun 2022 dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya,S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, S.I.K., M.Si.,
Sementara itu agenda utama gelaran Press Release Akhir Tahun 2022 Polda Kaltara adalah memusnahkan barang sitaan berupa senjata api rakitan, minuman keras dan barang bukti Narkoba.
Dalam kesempatannnya Kapolda Kaltara menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada lembaga adat dayak kabupaten Bulungan khususnya bapak Apui Laing yang dinilai memiliki peran penting sebagai tokoh masyarakat adat dayak Kabupaten Bulungan. Tidak lupa Kapolda Kaltara juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara inisiatif menyerahkan senpi rakitan kepada Polisi. Hal tersebut tentunya membantu Polisi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu sesuai dengan LP/A/121/XII/2022/ SP KT/ Polda Kalimantan Utara, Kapolda Kaltara juga memusnahkan barang sitaan berupa minuman keras yang berhasil diamankan. Dengan tersangka Eka Sapri alias Arik. Adapun jumlah miras yang dimusnahkan hari ini berjumlah 4.953 botol dengan berbagai jenis merk. Adapun tersangka dikenakan pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah pada Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunyi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang. Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan 21.244,51 (Dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh empat koma lima satu) gram narkotika jenis sabu. Narkotika yang dimusnahkan hari ini didapat dari 2 lokasi yaitu Kabupaten Bulungan 2 TKP dan Kota Tarakan 2 TKP. (D)