TARAKAN,Tribratanews – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan berencana melakukan pemanggilan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kantor Kelurahan Karang Rejo, Rabu besok, 31 Juli 2019.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan menuturkan, saat ini pihaknya masih memperkuat keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk sebelum pemanggilan para tersangka. Pemanggilan sebagai tersangka pun setelah kasus ini digelar di tingkat Polda Kaltara.
“Rabu kita layangkan surat pemanggilan. Pemanggilan setelah gelar perkara di tingkat Polda, kalau tidak datang ada surat pemanggilan kedua,” ungkap Yudhistira.
Tindakan yang akan diberikan penyidik bila ada tersangka yang tidak datang ketika dilakukan pemanggilan, lanjut Yudhistira, akan ada surat pemanggilan kedua dan ketiga. Jika masih tidak hadir, maka ada upaya paksa.
“Ya ada surat perintah membawa kalau tersangka tidak datang. Ada surat perintah upaya paksa,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit didampingi Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando menuturkan, formalnya untuk perkara tipikor setiap ada perubahan peningkatan penanganan harus digelarkan.
“Jadi, memang meningkatkan tahapan penyelidikan ke penyidikan atau menentukan seseorang wajib digelarkan, sementara ini kita persiapkan (gelar perkara) di tingkat Polda,” pungkas Berliando.
Seperti diketahui, dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polisi, satu di antaranya adalah mantan wakil walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat. Arief juga saat ini menjadi anggota DPRD Kaltara terpilih dalam pemilu 2019 lalu. ( Hms/dk)