Polres Nunukan melalui Unit Sat Reskrim Polsek Nunukan mengamankan SU (38) warga yang beralamat di Jl. Pelabuhan Baru RT. 013 Nunukan Timur Kab. Nunukan setelah terbukti mencuri HP milik korban RA pada Rabu, 09 Desember 2022 lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang membeli ayam geprek di Jl. Bhayangkara, korban lupa telah menyimpan HP miliknya di kantong sepeda motor.
“Sepeda motor dimaksud diparkir di pinggir jalan samping trotoar tepat di depan penjual ayam geprek,” lanjutnya.
Tidak lama berselang penjual ayam geprek berkata kepada korban: “itu ada orang naik motor singgah di motormu ambil apa”
Korban yang menyadari hal itu langsung bergegas ke sepeda motornya, dan ternyata HP miliknya telah hilang. Awalnya korban sempat berupaya mengejar dan mencari orang dimaksud, namun tidak menemukannya.
“Kemudian pada hari Kamis, 15 Desember 2022 dugaan pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah kost di Jl. Pelabuhan Baru Gg. Kamboja berikut dengan 1 unit HP Samsung galaxy A51 milik korban,” ungkpanya.
Untuk modus operandi yakni pelaku diduga mencuri HP milik korban dengan modus hunting menggunakan sepeda motor yang pelaku rental dari tukang ojek.
Pelaku berkeliling seputaran Jalan di Pulau Nunukan untuk berupaya mencari kelengahan korban yang terbiasa menyimpan barang berharga, seperti HP di kantong sepeda motor.
Dengan sepeda motornya, pelaku mendekati sepeda motor korban yang terdapat HP pada kantong motornya, kemudian pelaku ambil HP dimaksud lalu melarikan diri.
Dalam kurun November 2022 hingga Desember 2022 pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
TKP pertama yakni di Jl. TVRI simpang pesantren mendapatkan 1 unit HP Vivo dan TKP kedua di Jl. Bhayangkara mendapatkan HP Samsung A51.
Kasihumas mengatakan, sampai dengan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengembangan perkara.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana.