Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019. Keduanya adalah Dirut PT Samco Indonesia Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia Welly Bordus Bambang.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Dedi mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani selaku mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta, yang telah divonis selama 7 tahun.
Lalu, Dedi menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada 2017, ketika Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut itu disetujui.
“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari persentase cash collateral,” ujarnya.
Selanjutnya, Dedi mengatakan, dalam proses pemberian kredit tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persyaratan yang tidak terpenuhi. Kemudian ditemukan adanya commitment fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538 (miliar). Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434 (miliar),” katanya.
Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang pada 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Saat itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM) yang kini telah divonis 7 tahun penjara.