TANJUNG SELOR, Polres Bulungan – Sat Reskrim Polres Bulungan tangani kasus tindak pidana penganiayaan dengan motif masalah asmara yang terjadi di Desa Tanjung Buka, kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Sabtu (10/12). Pelaku berinisial AS terbakar cemburu pasca mengetahui istrinya memiliki kedekatan dengan korban SU.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M. Khomaini mengatakan, berdasarkan keterangan ayah korban. Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumahnya sekitar pukul 15.10 Wita.
“Waktu kejadian, ayah korban ini tidur. Dan terbangun setelah mendengar jeritan dari kamar anaknya,” kata Khomaini.
Setelah keluar kamar, ayah korban melihat ada orang berlari keluar dari kamar anak sembari membawa sebilah parang. Kemudian ia masuk ke dalam kamar anaknya yang sudah dalam kondisi terluka di bagian paha dan betis. “Orang tua korban ini tidak kenal dengan pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bulungan. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku di Kampung Tias. “Pelaku kita amankan di rumahnya. Pelaku jug mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku, sambung Khomaini, melakukan penganiayaan ke pelaku lantaran cemburu istri sirihnya memiliki kedekatan dengan korban. “Pelaku ini kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” pungkasnya. (HmsResbul)