MALINAU – Berkaca pada informasi palsu mengenai adanya kandungan racun pada ikan yang dijual di Pasar Pelangi atau Pasar Minan, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang sempat viral beberapa waktu lalu, para pedagang ikan harus menanggung kerugian karena video viral yang disebarluaskan tanpa ada proses pengecekan fakta terlebih dahulu.
Melalui kegiatan Press Release pada Senin (5/12) lalu, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., juga menyampaikan himbauan akan bahayanya berita hoax atau kabar yang dibuat-buat ditengah masyarakat.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan meski kini Kepolisian telah menghentikan kasus ini karena delik aduan dicabut pihak-pihak terkait, diharapkan kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Malinau, Jum’at (9/12).
“Sangat penting ya bagi masyarakat untuk menguji kebenaran sebuah informasi sebelum disebarluaskan,” kata Wisnu Bramantio
Wisnu Bramantio juga menghimbau pada masyarakat agar jangan sampai hal-hal yang belum valid kebenarannya dengan mudah disebarkan yang nantinya akan menimbulkan keresahan dari masyarakat.
“Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, pedagang ikan dirugikan, masyarakat juga resah membeli ikan. Dan perlu saya sampaikan juga perbuatan-perbuatan seperti itu ada unsur pidananya, menyebarkan informasi yang tidak benar itu ada pidananya, pasal 27 ayat 3 UU ITE ancamannya enam tahun, jadi jangan dianggap main-main,” tutupnya.
#Agg