Polres Nunukan mengamankan pelaku MA (18) dan SU (17) setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, saat kejadian pada Minggu, 04 Desember 2022 lalu. Toko korban NU (25) yang berada di pasar SP1 Desa Tabur Lestari kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan dalam keadaan kosong.
“Pelaku memasuki toko korban melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil notebook, uang tunai Rp1.940.000, HP dan buku tulis yang berada didalam toko korban, dengan kerugian materiil senilai Rp5,5 juta,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan propelling oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, dugaan pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong yg beralamat di Jl. Pattimura RT. 05 blok C desa Tabur Lestari Kec. Sei Menggaris, pada Minggu (06/12/22).
Modus operandi yakni awalnya kedua pelaku berkumpul dengan teman-temannya di kantor desa, lalu sekitar pukul 03.00 WITA kedua pelaku berjalan ke arah pasar SP1 Desa Tabur Lestari.
“Kemudian salah satu pelaku SU masuk ke toko korban melalui jendela yang tidak terkunci dan pelaku lainnya MA menunggu di luar toko untuk berjaga, selanjunya pelaku SU mengambil notebook, uang, HP dan buku tulis lalu keluar lewat pintu belakang,” terang Siswati.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana.