Polres Nunukan melalui Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap penyeludupan pakaian bekas sebanyak 10 koli dan mengamankan dua orang tersangka SR (32) dan RL (36) pada Jumat, 02 Desember 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, pada hari Jumat sekira Pukul 14.00 WITA, personel Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor Ekspedisi J&T Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara, terdapat pakaian bekas (ballpress) yang akan di kirim melalui kantor J&T tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan menuju ke kantor J&T. Setibanya di kantor J&T, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang J&T tersebut,” lanjutnya.
Hasilnya di temukan 10 Koli barang yang di duga berisikan pakaian bekas. Kemudian personel Unit Reskrim melakukan introgasi kepada petugas J&T untuk mengetahui siapa pengirim barang tersebut.
Ditambahkan Siswati, dari hasil introgasi, yang mengirim barang tersebut adalah saudara SR dan saudara RL. Selanjutnya personel mengamankan SR dan RL di rumahnya masing-masing yang beralamat di Desa Aji Kuning. Dari hasil introgasi awal kepada mereka, diketahui bahwa barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau, Malaysia ke Sebatik pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.
“Sehari sebelumnya SR telah dihubungi oleh MN yang berada di Tawau, Malaysia untuk menjemput barang miliknya yang merupakan pakaian bekas untuk dikirim ke Tarakan. Dan kemudian SR menyuruh kembali kpd RL untuk mengambil barang tersebut,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Th.2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara