Polres Nunukan melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan kembali mengamankan residivis kasus pencurian motor (curanmor) yakni WA (39), usai aksinya terekam kamera CCTV mencuri kotak amal Masjid Al-Huda di Jalan Sutanto RT. 7 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah RI (41) pengurus Masjid Al-Huda melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Jumat (30/11/2022) kemarin, kita mendapat laporan kalau kotak amal di masjid tersebut telah di curi seseorang yang mana perbuatan pelaku tersebut terekam kamera CCTV,” lanjutnya.
Ditambahkannya, saat itu pelapor RI sedang mencari kunci gudang masjid, yang sebelumnya ia simpan di rak Al Quran. Namun saat dicek, ternyata kunci tersebut sudah hilang. Pengurus Masjid tersebut lalu berupaya dengan memeriksa lewat CCTV yang ada pada masjid.
Dari rekaman video CCTV tersebut, terekam dengan jelas aksi seorang laki-laki yang membuka gudang dengan kunci lalu mengambil kotak amal, yang mana kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu, sekira pukul 23.30 Wita.
“Pelaku ini berusaha membuka paksa kotak amal tersebut lalu mengambil uang tunai yang ada di dalamnya yakni Rp 300 ribu,” katanya.
Siswati menjelaskan, usai pihaknya mendapatkan laporan tersebut dan melakukan analisa visual CCTV Masjid, personel unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku yang telah mengambil uang di dalam kotak amal tersebut.
“Saat kita melakukan pengecekan CCTV ternyata si pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2020,” ungkapnya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan WA dirumahnya di Jalan Bahari, RT 19, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan dihari itu juga.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia telah mencuri dengan cara membuka kunci gudang masjid dengan menggunakan kunci yang ia temukan di rak, lalu pelaku membuka gudang dan mengambil kotak amal tersebut.
“Pelaku juga mengaku, telah membuka paksa kotak amal dengan menggunakan tangan nya dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana.