Satreskoba Polres Nunukan mengamankan pelaku berinisial AD (43) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Selasa, 08 November 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat personel menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.
Personel Satreskoba Polres Nunukan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di TKP sekira pukul 00.30 WITA, Selasa (08/11/22).
Saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.12 Desa Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan, personel berhasil mengamankan satu orang laki-laki yakni AD.
“Dari hasil penggeledahan secara menyeluruh baik badan AD dan seisi rumah, personel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.
Personel juga menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas.
Saat dilakukan introgasi, AD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JA.
“Keterangan awal dari pelaku, sabu tersebut dibeli dari JA seharga Rp4.500.000,00,” bebernya.
Pelaku AD dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“AD kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Siswati.