AM (42) laki-laki yang beralamat di Jl. Sei Sembilan kel. Selisun Nunukan Selatan diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polsek Nunukan usai mencuri HP dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, pada saat kejadian korban SI (33) bersama suaminya sedang berada di dermaga LCT (Landing Craft Tank) Jalan Lingkar Pulau Nunukan, korban bermaksud hendak menyeberang ke Sei Ular dengan menggunakan sebuah mobil.
“Korban duduk di sebuah pondok dekat dermaga sembari memegang sebuah HP yang terbungkus dompet HP berisi uang tunai, SIM dan ATM. Tidak berselang lama kemudian kapal LCT datang dan korban pun menaikkan kendaraannya lalu berangkat menuju ke Sei Ular,” lanjutnya.
Di tengah perjalanan diatas kapal LCT korban mencari HP dan dompet HP nya, namun tidak menemukannya.
“Korban teringat ketika berada di pondok, terdapat seseorang yang mondar mandir di dekatnya, korban menduga HP dan dompet HP yang berisi uang tunai, SIM dan ATM telah diambil oleh orang tersebut,” ucapnya.
Saat korban berupaya menghubungi HP nya masih aktif namun tidak diangkat, setelah itu dihubungi lagi oleh korban namun sudah tidak aktif. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkannya ke Polsek Nunukan.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan mengerucut kepada seorang pekerja jalan yang pada saat kejadian berada di tempat kejadian.
“Hingga pada 6 November 2022 diduga pelaku pencurian berhasil kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya, dari tangannya kami temukan sisa uang ringgit milik korban, ” imbuh Siswati.
“HP korban dititipkan oleh pelaku ke seorang teman perempuannya, dan HP dimaksud telah kami amankan, sementara ATM dan SIM oleh pelaku di buang di sebuah sungai di dekat rumah kosnya,” tutup Siswati.
Untuk modus operandi yakni pelaku merupakan salah satu buruh pekerja pembuatan Jalan Lingkar Pulau Nunukan, saat kejadian dirinya berada di tempat kejadian dan melihat korban berada di pondok dan meletakkan HP beserta dompet HP di kursi pondok. Ketika korban lengah, pelaku kemudian mengambilnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHP, ancaman pidana 5 Tahun.