Polres Nunukan mengamankan JH (31) pria yang menganiaya JU wanita berusia 40 tahun yang merupakan pasangan nikah siri.
Pria tersebut diamankan pada Rabu (26/10/22) lantaran melakukan kekerasan terhadap JU dan menyebabkan korban mengalami luka pada wajah akibat hantaman keras dari Handphone.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengungkapkan setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan pencarian.
“Pelaku berhasil kita amankan, ketika bersembunyi di sebuah rumah di Jl. Sei Bilal, Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat,” lanjutnya.
Penangkapan JH buntut dari kekerasan terhadap JU, karena merasa cemburu lantaran korban JU melakukan komunikasi via chatting dengan laki-laki lain.
Terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban di rumah korban di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat, Rabu (26/10). Saat itu korban membanting hp nya sendiri berikut dengan hp pelaku.
Tiba-tiba pelaku mengambil salah satu handphone tersebut lalu melemparkan ke bagian wajah korban menyebabkan bagian mata sebelah kanan hingga robek, kelopak mata kanan bagian dalam mengeluarkan darah serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan yang menyebabkan korban merasakan sakit dan pusing saat itu.
“Berdasarkan keterangan lisan dr DI selaku dokter pelaksana visum et repertum (Ver) menerangkan, korban mengalami luka robek dan bengkak pada bagian hidung atas dan ujung mata kanan akibat hantaman sesuatu benda,” terang Siswati.
Dia menambahkan, usai menganiaya, pertengkaran masih sempat berlanjut hingga pelaku melarikan diri. Pelaku dan korban selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan tinggal bersama dengan biaya hidup selama ini ditanggung oleh korban.
Pelaku saat diinterogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya dan dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.