Tribratanews, Tanjung Selor – Ditreskrimsus Polda Kaltara menggelar Press release Penetapan Tersangka Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II di selasar Gedung B Polda Kaltara. Kamis (27/10/2022).
“Rekan – rekan pada siang hari ini kami dari Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara bersama tim Penyidik 3 Tipikor melakukan Release Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung Kabupaten Malinau dari Pekerjaan tersebut dengan nilai Kontrak 4,6 Milliar Rupiah diduga kerugian negara nya 1.3 Miliar dari pekerjaan tersebut atau nilai kerugian tersebut telah dilakukan Penyitaan oleh Penyidik untuk Aset Recovery senilai Rp.987.000.000,- dan terhadap 2 Tersangka yang telah di tetapkan telah kita lakukan penahanan kurang lebih 2 hari dilakukan penahanan dalam 20 Hari Kedepan untuk Proses Penyidikan” Ucap Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan, S.I.K, S.H, M.H, M.Si.
Dari Pasal yang dipersangkakan UURI No.31 Tahun 1999 yang dirubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang TAS TP Korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1) :(1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara …” Subsidair Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara …“ Lebih Subsidair Pasal 9 : “… pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”. Ucap Kompol. Ruslaeni, S.H, S.I.K,