Polres Nunukan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan melalui Unit Pidum Satreskrim polres Nunukan pada Selasa, (25/10/22).
LW (30) mantan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) ini kembali lakukan aksi pencurian Handphone (HP) milik tetangganya sendiri MA (32) di Jalan Ujang Dewa, RT 03, RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan bahwa pada saat kejadian korban sedang tidur bersama suami dan 2 anak korban, anak korban nama Fi sekira jam 20.30 mengecas HP VIVO Y21 warna biru didalam kamarnya.
“korban mengetahui hpnya hilang setelah diberitahu anaknya Fi pada hari Sabtu 22 Oktober sekira jam 02.00 wita bahwa HP yang Fi cas sudah tidak ada,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat bekerja. Dan padanya ditemukan HP merk VIVO Y21 warna biru, dan setelah di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban.
“Sementara itu modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan masuk kerumah korban pada malam hari sekitar jam 01.00 wita melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangan pelaku,” imbuhnya.
“Selanjutnya mencuri HP milik korban yang sedang dicas serta mengambil uang senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet yang disimpan didalam lemari pakaian,” tutupnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, dan pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana.