Diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang milik 5 orang korban hingga puluhan juta rupiah, AB (35) berhasil diamankan oleh Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Nunukan saat sedang bersembunyi di rumah tambak milik warga di Desa Binusan, Jalan Sungai Apok, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Lima orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku yakni AM (45), LTA (26), MR (43), ERN (26) dan JSN (52) total kerugian material yang dialami korban yakni senilai Rp 72.050.000.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto. S.H., S.I.K., M.H melalui Kasihumas Iptu Siswati mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah kelima korban melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku AB ke Pidum Satreskrim Polres Nunukan.
“Korban pertama dialami oleh ER, yang mana kejadian tersebut terjadi di bulan Juli 2022 sekira jam 20.00 Wita di Jalan Tanjung Harapan, RT 02, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan,” lanjutnya.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan mengiming-imingi bisnis mesin dengan korban, lalu korban meminjam uang Rp 3 juta untuk menambah uang pelaku yang kurang.
Pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 09.00 Wita, pelaku kembali meminta uang ke korban dengan alasan bisnis daging ayam dan akan mengembalikan dalam waktu 1 hari, tetapi pelaku tidak mengembalikan uang dimaksud.
Diawal bulan Oktober 2022 pelaku datang kembali lagi ke rumah korban dan membujuk agar korban menjual rumput lautnya kepada pelaku dengan harga agak tinggi.
“Jadi korban menjual rumput laut kepada pelaku dengan berat timbangan 315 kg seharga Rp 8 juta dan berjanji akan membayar semuanya setelah 2 hari, namun pelaku tak kunjung membayar hingga korban alami kerugian Rp 14 juta,” katanya.
Sedangkan untuk korban kedua yakni JS, mengalami kerugian materi senilai Rp. 38.430.000,- yang mana pada Kamis (22/9/2022) dan Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, RT 02, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan selatan.
“Pada saat itu, korban didatangi oleh pelaku di rumahnya dengan maksud pelaku ingin membeli rumput laut korban. Lalu, setelah berbicara harga, korban akhirnya menyetujui menjual rumput lautnya kepada pelaku dengan harga Rp 30 ribu per kilogram,” imbuhnya.
Sehingga setelah itu, rumput laut korban ditimbang, dengan totalnya 1910 kg dengan harga sekira Rp. 57.450.000, namun saat itu korban memberi uang muka kepada korban sebesar Rp 19 juta.
“Saat itu si pelaku, mengatakan akan membayar kekurangan harga dimaksud Rp 38.450.000, keesokan harinya. Akan tetapi pelaku tidak pernah membayarnya,” ucapnya.
Lalu, untuk korban ketiga yakni dialami oleh LTA yang mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.620.000. Lusgi menyampaikan pada tanggal (7/10/2022) pelaku mendatangi korban di pasar Jalan Muh Hatta, RT 16, Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 10.00 Wita, pelaku datang dan memesan ayam milik korban sebanyak 30 kg atau seharga seharga Rp 3 juta.
Namun, pelaku hanya membayar panjar Rp 2 juta sehingga masih berhutang Rp 1 juta, lalu keesokan harinya yakni (8/10/2022) sekira pukul 11.00 wita, pelaku datang lagi dan membeli ayam korban sebanyak 120 kg atau seharga Rp 4.620.000,-.
“Pelaku melakukan lagi sistem pembayaran dengan membayar panjar dan berkata akan datang lagi dan membayar semuanya, namun pelaku tidak pernah datang untuk membayarnya,” ungkapnya
Sementara itu, untuk korban keempat yakni dialami oleh MR, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Yos Sudarso, RT 01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan selatan.
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam uang korban sejumlah Rp 11 juta, dengan alasan untuk membeli rumput laut,” ucap Siswati.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan hanya dalam waktu 2 jam saja ia akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut dan akan memberikan keuntungan Rp.400 ribu kepada korban,” bebernya.
Namun, hingga melebihi waktu selama 2 jam, pelaku tak kunjung datang mengembalikan uang tersebut, bahkan saat korban menelpon pelaku, pelaku beralasan bahwa motornya rusak namun hingga saat ini pelaku tak membayarnya.
Sedangkan untuk korban kelima, penipuan dan penggelapan dialami korban AM, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2022) sekira pukul 09.00 Wita, tepatnya di Kios sembako di Jalan Ujang Dewa, RT 06, Kelurahan Nunukan Selatan.
Dengan modus dan bujuk rayu, pelaku mendatangai korban dan menawarkan paket sembako murah, sehingga korban tergiur dan memesan sembako senilai Rp 3 juta namun setelah korban membayar, sembako tersebut tidak pernah diantarkan ke kios sembako korban, hingga korban alami kerugian.
Dari adanya laporan para korban tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku teridentifikasi.
“Pelaku AB yang merupakan warga jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan upaya paksa pada saat pelaku bersembunyi di rumah/tambak milik Andi Muhid di Desa Binusan, Jalan Sungai Apok, Kecamatan Nunukan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku AB personel berhasil mengamankan barang bukti hasil penipuan yang dilakukan AB kepada kelima korbannya yakni berupa 2 lembar catatan orderan barang, uang tunai Rp 2 juta dan 7 lembar catatan pembelian rumput laut.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Subsider 378 KUHP.