MALINAU – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Malinau melalui Sat Samapta melaksanakan patroli dan himbauan disejumlah apotek yang berada diwilayah hukum polres Malinau, Senin (24/10).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Malinau IPDA Isak Pangala, S.E., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya beberapa jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan Pemerintah saat ini dan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak.
“Sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kementerian Kesehatan RI, Kami dari Sat Samapta secara proaktif terus melaksanakan sidak ke sejumlah apotek-apotek untuk memberi himbauan kepada pihak apotek agar untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Isak
Pangecekan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai di beberapa apotek. Untuk selanjutnya Polres Malinau akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa di Kabupaten Malinau.
“Kami berharap dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan di laksanakan oleh Polres Malianu agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,” tutup Isak.
#Agg