No Result
View All Result
Polda Kaltara
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kaltara
  • Nasional
  • Kaltara
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kaltara
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Tak Sadar Polisi Sudah Mengintai

Redaksi Tribratanews Kaltara by Redaksi Tribratanews Kaltara
29 September 2025
in Tak Berkategori
0
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Tak Sadar Polisi Sudah Mengintai
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRIBRATANews, Nunukan – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pelapor bernama Nur (24), warga Jalan Jamaker, Nunukan Barat, yang melaporkan pencurian sepeda milik adiknya, M.F. (16). Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda merk WIM CYCLE warna kuning hitam yang diparkir di halaman rumahnya pada Kamis malam, 11 September 2025.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV berdurasi 1 menit 7 detik, yang kemudian dijadikan bukti awal oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial M.A. (28), warga Nunukan Utara yang berasal dari Tawau, Malaysia. M.A., seorang buruh harian lepas, diamankan saat melintas di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku beraksi dengan cara berkeliling sambil mencari barang berharga milik warga yang tidak dijaga. Saat melihat sepeda terparkir di halaman rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku duduk sejenak memantau situasi. Setelah merasa aman, pelaku langsung mengambil sepeda tersebut dan membawanya kabur dengan rencana akan menjualnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Previous Post

Sat Lantas Polresta Bulungan Amankan Car Free Day Tebu Kayan, Warga Padati Area CFD

Next Post

Sat Samapta Polres Nunukan Amankan Turnamen Futsal Pelajar Vasilio Seventeen Cup II 2025

Redaksi Tribratanews Kaltara

Redaksi Tribratanews Kaltara

Next Post
Sat Samapta Polres Nunukan Amankan Turnamen Futsal Pelajar Vasilio Seventeen Cup II 2025

Sat Samapta Polres Nunukan Amankan Turnamen Futsal Pelajar Vasilio Seventeen Cup II 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kaltara.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kaltara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kaltara

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?